Terpenting kata dia, APK yang disebar tidak mengganggu fasilitas publik, bukan di jalan protokoler dan dilarang di gedung pemerintah. “Jadi sama persis kayak Pemilu kemarin,” ucapnya. Sementara mengenai jadwal kampanye, Ummi menerangkan saat ini pihaknya juga masih menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPU kota/kabupaten.
Supaya tidak terjadi bentrok antara pasangan calon bupati, walikota dan gubernur pada Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat. “Terkait dengan jadwal, kami masih konsultasikan, karena sampai hari ini belum ada juknisnya,” ucapnya.
Sementara soal kampanye di lingkungan pendidikan seperti kampus dan sekolah, Ummi menerangkan hal tersebut boleh dilaksanakan tetapi dengan catatan khusus. “Syaratnya harus mendapat izin dan tidak membawa atribut,” imbuhnya.(*)




