Kenaikan Harga Jelang Lebaran, Hergun: Bisa Mengurangi Kebahagiaan Rakyat

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

“Namun, pemerintah seharusnya bisa menundanya sebentar hingga akhir tahun 2022 mengingat sejak awal tahun masyarakat sudah terbebani kenaikan harga komoditas dan energi, misalnya kenaikan minyak goreng,” jelasnya.

“Pemerintah juga perlu menggencarkan sosialisasi terkait barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11%. Hal tersebut juga amanat UU HPP yakni Pasal 16B UU PPN yang membebaskan produk dan jasa dari pungutan PPN. Yaitu, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Sehingga masyarakat mahfum ada sejumlah produk yang tidak terdampak kenaikan PPN 11%,” tegasnya.

Ia melanjutkan, terkait obyek yang terkena kebijakan PPN seperti aset kripto, layanan fintech, beli mobil bekas, penyaluran LPG Nonsubsidi, akomodasi perjalanan keagamaan, tarif paket internet, dan layanan perbankan, perlu sosialiasi yang lebih massif lagi.

Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu lalu berharap rencana kenaikan Pertalite dan Gas Elpiji 3 kg hendaknya ditunda dahulu. Ia memahami rencana tersebut sebagai dampak kenaikan harga minyak dunia yang mengerek harga ICP (Indonesia Crude Price). Pada APBN 2022, harga ICP dipatok US$63 per barel. Saat ini minyak dunia sudah di atas US$100 per barel.

“Memang harga minyak dunia sudah naik di atas US$100 per barel. Namun jika Pertalite dan Gas 3kg dengan serta-merta dinaikkan maka akan membebani masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

“Dampaknya sangat besar sekali dan bisa berpengaruh ke banyak sektor. Kenaikan harga Pertalite dan Gas 3kg akan memukul daya beli masyarakat, mengerek angka inflasi, menahan laju pemulihan ekonomi, serta berpotensi menambah pengangguran dan kemiskinan,” lanjutnya.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu berpandangan, rencana kenaikan kedua komoditas tersebut perlu dikaji lebih komprehensif lagi. Di satu sisi memang berpotensi menambah beban subsidi, namun di sisi yang lain juga berpotensi menambah pemasukan negara.

“Pada 2021, realiasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 452 triliun atau 151,6% dari target APBN dan tumbuh 31,5%. Hal tersebut didorong oleh kenaikan komoditas dan energi global,” tuturnya.

“Rinciannya, penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) migas sebanyak Rp 98 triliun, pendapatan SDA nonmigas sebesar Rp52,8 triliun, pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 30,5 triliun, pendapatan PNBP lainnya mencapai Rp 151,1 triliun, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) mencapai 119,5 triliun, terutama BLU Sawit dampak dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO),” jelasnya.

Menghadapi kenaikan harga dan tarif menjelang lebaran yang tinggal hitungan hari, Hergun memberi beberapa solusi. Pertama, untuk meredam gejolak harga sembako, Pemerintah perlu memastikan pasokan sembako yang melimpah di pasar. Hal tersebut untuk memastikan permintaan masyarakat yang meningkat jelang lebaran dapat terpenuhi secara mencukupi dan dengan harga yang terjangkau. Selain itu, pemerintah juga perlu memberlakukan kebijakan yang pro rakyat.

“Terkait kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau yang sering dikenal dengan nama RBD Palm Olein, perlu diapresiasi sebagai langkah konkret untuk menurunkan harga minyak goreng sesuai HET yang ditetapkan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *