Kampanye akbar telah disusun jadwalnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Baik partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dapat menyapa langsung masyarakat dalam jumlah besar dalam kurun waktu itu.
KPU membagi ke dalam 3 zonasi untuk pelaksanaan kampanye akbar tersebut, dari total 38 provinsi se-Indonesia.(*)






