Koordinasi tersebut untuk memastikan penempatan TPS benar-benar aman dari ancaman bencana, gangguan keamanan serta mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
Kemudian, pada pemetaan ini pihaknya melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, karena instansi memiliki peta rawan bencana yang bisa dimanfaatkan KPU sebagai antisipasi terjadinya bencana saat pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara.
“Kami pastikan TPS akan ditempat di lokasi yang aman dan terjangkau agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Di sisi lain, Kasmin mengatakan untuk jumlah TPS pada Pilkada 2024 ini sebanyak 5.010 unit yang tersebar di 47 kecamatan atau 381 desa dan lima kelurahan. Jumlah TPS bisa saja berubah, apakah nantinya akan ada TPS khusus atau tidak karena masih dalam pembahasan.(*)






