“Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi nanti apabila belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih atau sudah memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam pendaftaran dari petugas, dapat melaporkan ke kami,” katanya.
Menurut dia peresmian posko ini juga sebagai wujud kesiapan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam optimalisasi fungsi pengawasan, terutama berkaitan tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah yang kini sedang berlangsung.
“Posko ini kita buka memang tujuannya berkaitan dengan aduan masyarakat soal tahapan pencocokan dan penelitian. Yang belum masuk namanya ataupun belum terdaftar di daftar pemilih. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor atau bisa melalui kanal media sosial kami,” katanya.
Akbar mengaku sebelum posko ini diresmikan pun sudah ada sejumlah laporan pengaduan berkaitan dengan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Mereka mengadu belum terdaftar sebagai pemilih sehingga petugas langsung menindaklanjuti laporan dimaksud.
“Untuk memastikan warga mendapatkan hak pilih, jajaran pengawas mulai tingkat desa dan kecamatan turut mengawasi secara melekat proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pantarlih. Selain mengawasi proses, pengawas juga mengambil sampel yang akan kami akurasikan untuk mengetahui kebenaran data tersebut,” kata dia. (*)