“Penambahan kementerian dan komisi sedang dikaji. Ini kan masih ada waktu sampai 20 Oktober (pelantikan presiden terpilih),” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menyebut pengkajian mendalam diperlukan agar menghasilkan keputusan secara komprehensif. Menurutnya, jika nantinya akan ada penambahan AKD, ia menegaskan semua hal akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
“Jadi kita akan mengkaji dengan sebaik-baiknya bagaimana mekanismenya sehingga tidak ada hal-hal yang kemudian terlewati sehingga nantinya tidak ada yang dilompati mekanismenya,” pungkas Puan.(*)




