Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Adapun pada masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024.
Tetapi, setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Becaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.
Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg. Hingga akhirnya, pada tahapan akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS. (*)






