Ia juga menyoroti regulasi terbaru yang memperkuat keterwakilan perempuan di dunia politik. Selain ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi memberikan konsekuensi tegas apabila syarat tersebut tidak dipenuhi. “Jika ketentuan keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, maka dapat berdampak pada diskualifikasi. Ini langkah penting dalam mendorong kesetaraan politik yang lebih nyata,” tegasnya.
Melalui seminar ini, UMMI dan KPU RI berharap semakin banyak perempuan berani mengambil peran strategis dalam kehidupan politik dan demokrasi. “Masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh jumlah pemilih perempuan, tetapi juga sejauh mana perempuan hadir sebagai pemimpin, penggerak, dan pengambil keputusan di berbagai tingkatan,” tutup Iffa.(ris/d)



