1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A
– Rp225.000 per tahun: Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.
– Rp450.000 per tahun: Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B
– Rp375.000 per tahun: Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
– Rp750.000 per tahun: Kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Program Paket C
– Rp900.000 per tahun: Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.
– Rp1.800.000 per tahun: Kelas X dan XI semester genap serta kelas XI dan XII semester ganjil.
4. SMK dengan Program 4 Tahun
– Rp900.000 per tahun: Kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil.
– Rp1.800.000 per tahun: Kelas X, XI, dan XII semester genap serta kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.
Dengan memahami prosedur pengecekan dan jadwal pencairan, siswa dan orang tua dapat memastikan bahwa bantuan PIP 2025 diterima tepat waktu. Langkah ini penting agar dana yang diberikan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pendidikan.
Dengan pencairan yang terjadwal dan mekanisme pengecekan yang transparan, bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya sekolah. Pemanfaatan dana secara optimal akan mendukung kelangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.(*)





