Kepala SMK Swasta Se-Wilayah Cicurug Bentuk Forum Silaturahmi

Kepala SMK Swasta Se-Wilayah Cicurug Bentuk Forum Silaturahmi

SUKABUMI — Guna menjalin silaturahmi yang lebih erat lagi serta lebih mudah berkomunikasi, kepala SMK Swasta Se-wilayah Cicurug membentuk Forum dengan nama Asosiasi Kepala Sekolah Swasta Sukabumi (AKSESS) RM H. Atok Caringin Kecamatan Cicurug, Kamis (26/1), Kamis (26/1). Ketua Umum terpilih H. Deden Saepudin mengatakan, pembentukan Forum AKSESS ini sebagai langkah untuk memajukan sekolah-sekolah swasta di masa yang akan datang.

“Sebanyak 30 orang yang hadir dalam pembentukan Forum ini, mereka dari Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di wilayah Cicurug dan sekitarnya, “jelas H Deden kepada Radar Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang diterima, untuk susunan kepengurusan AKSESS dewan pembina diisi oleh orang-orang yang berkopenten dibidang pendidikan, seperti nama-nama Prof. Dr. H. Sulasman, M. Hum, H. Endang Rohendi, S.Pd. MM dan Drs. Herinto Wibowo, MS masuk dalam kepengurusan sebagai pembina. Sementara untuk posisi ketua umum diisi oleh H. Deden Saepudin, S.Pd, SE, M.Si.

Untuk wakil ketuanya diisi oleh, Ustd. Ade Miftah, S.Ag. MM, Anung Suryana, A.Md, SE. Sedangkan di posisi Sekretaris dijabat oleh Dr. Saepul Palah, M.Pd, Giri Rakasiwi, S.Kom, M.Pd dan Moch. Yopi Sukrillah, S.Pd.I. Terakhir diposisi Bendahara diisi oleh Ilham Nugraha, SE, Hj. Ipah Saripah, S.Pd.I dan M. Ghozali, S.Th.I. “Semoga dengan sudah resminya pembentukan Forum AKSESS ini, silaturahmi dan komunikasi bisa berjalan sehingga perkembangan sekolah-sekolah swasta kedepan semakin baik, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk kedepannya. Tentunya, para pengurus AKSESS ini akan mengadakan pertemuan rutin untuk membahas permasalahan tentang perkembangan dunia pendidikan terutama sekolah Swasta. “Pembentukan Forum ini bukan hanya sekedar sermoni saja, tetapi diharapkan kedepan bisa berkontribusi untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi, dalam dalam waktu segera kita akan memproses badan hukumnya agar legal dan diakui, “tukasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *