MALANG – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019 tingkat SMA tetap menggunakan sistem zonasi.
Siswa dari daerah terdekat SMA itu masih jadi prioritas.
Kuotanya 70 persen.
Kepastian ini sekaligus menepis adanya kabar dari Pemprov Jatim jika pada PPDB tingkat SMA tahun 2019 ini menggunakan hasil ujian nasional.
Bahkan gara-gara kabar itu, Dinas Pendidikan Pemprov Jatim mendapat teguran dari Kemendikbud RI.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim Hudiono membenarkan hal tersebut.
”Kami mendapat teguran keras dari kementerian, ketika informasi mengenai kebijakan 70 persen dengan nilai UN itu menyebar lewat WA, makanya ini akan disiapkan lagi petunjuk teknis (juknis)-nya,” kata Hudiono.
Hudiono menyatakan, kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait penggunaan NUN dalam seleksi zonasi siswa memang kebijakan yang sangat ekstrem dan bertentangan dengan amanat Permendikbud 51/2018.
Kebijakan yang bertolak belakang dengan Permendikbud 51/2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri Nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, menurut Kadisdik Pemprov Jatim saat itu, Saiful Rahman, sudah dikonsultasikan ke gubernur.
Hudiono menambahkan, setelah munculnya pernyataan Saiful Rahman itu, turun surat teguran dari Kemendikbud agar Pemprov Jatim menerapkan sistem PPDB sesuai Permendikbud 51/2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri Nomor 420/2973/SJ tentang PPDB.
Setelah munculnya pernyataan Saiful Rahman itu, turun surat teguran dari Kemendikbud agar Pemprov Jatim menerapkan sistem PPDB sesuai Permendikbud 51/2018.
Dari hasil teguran tersebut, langkah lanjutan Dinas Pendidikan Provinsi adalah kembali memutuskan delegasi untuk berangkat ke Jakarta guna melakukan konsultasi.
Konsultasi ini diharapkan bisa final dan fix untuk PPDB Jawa Timur, agar segera disahkan dalam Peraturan Gubernur. Rencananya, hasil konsultasi akhir dari Kemendikbud nanti akan disosialisasikan pekan depan.
Hudiono juga menyebutkan bahwa Permendikbud itu juga merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Wujudnya, kata dia, siswa dari keluarga tidak mampu diakomodasi agar bisa mendapatkan kuota khusus, demikian juga siswa berprestasi juga diakomodasi kuota.
(san/c1/abm)




