BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, melarang pelajar membawa dan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Terkait larangan itu pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Disdik Jabar Purwanto, bahwa kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 lalu,melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No: 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jabar Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, dikutip Senin (3/11/2025.
Ditambahkan Purwanto, Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki.
“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting jaraknya dekat dari sekolah,” ucap Kadisdik Jabar, Purwanto dilaman Pemprov Jabar.
Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui surat Disdik Jabar No: 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jabar.
“Prinsipnya, Disdik siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada Cabang Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan,” tutur Deden.
Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Disdik Jabar juga, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
“Kami (Disdik Jabar) telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui surat Gubernur Jabar, Nomor: 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor: 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pen-dampingan,” jelasnya.
Menurut Deden, sekolah-sekolah di Jabar secara umum menyambut positif, karena kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.
Meskipun ada beberapa masukan dari sekolah di daerah terkait kebutuhan penyesuaian dengan akses transportasi terbatas. “Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan bagi pelajar,” pungkasnya. (Ron/Hms)






