YLKI Desak BPOM Sosialisasi Aturan Baru Label Bahaya BPA

Bisphenol A (BPA)
Dampak buruk senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA). (foto : ilustrasi)

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban pencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek dan mendesak adanya program sosialiasasi resmi sesegera mungkin. Berlaku khusus untuk galon dengan kemasan polikarbonat, jenis galon plastik keras yang paling jamak di tengah masyarakat, label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas dari risiko BPA.

“Ini langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo, dalam sebuah pernyataan awal pekan ini, menanggapi disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.

Bacaan Lainnya

“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,” katanya.

Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.

Karena itulah, dia menyarankan BPOM sesegera mungkin mensosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut.

“Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA),” katanya berharap sososialiasi tesebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA.

Sekaitan itu, YLKI juga mengusulkan ada kerjasama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. BPOM juga perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif atas galon polikarbonat yang beredar di tengah masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.

“BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA,” kata Tubagus berharap label peringatan bahaya BPA nantinya tertera jelas dan mudah dipahami konsumen.

Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Pasal 61A dalam peraturan anyar tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.”

Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun untuk mentaati peraturan tersebut.

Dalam pertimbangannya, BPOM menyebutkan bahwa BPA pada air minum kemasan “dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.”

Menurut Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Junaidi Khotib, BPA memang bisa merongrong sistem endokrin dalam tubuh. “Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *