KABUPATEN SEMARANG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara langsung 65 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (25/04/2025) lalu. Penyerahan dilakukan secara door to door sebagai bentuk pendekatan personal dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Sertipikat Elektronik bukan sekadar selembar kertas, tapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Sistem keamanannya lebih baik dan tidak mudah dipalsukan. Harapannya, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman,” ujar Wamen Ossy dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Bupati Semarang, Ngesti Nugraha; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Budiono; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang.
Sertipikat yang dibagikan merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terdiri dari 1 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 sertipikat wakaf, dan 61 Sertipikat Hak Milik.
Program PTSL di Kabupaten Semarang menargetkan penerbitan 19.840 sertipikat dan hingga saat ini telah mencapai 11.471 sertipikat yang terbit. Secara nasional, dari target 126 juta bidang tanah, sebanyak 76% telah berhasil disertipikasi, dan pemerintah berkomitmen menyelesaikan sisa 24% secara bertahap.
Wamen Ossy juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam layanan pertanahan. Ia menyatakan bahwa proses digitalisasi, termasuk penerapan Sertipikat Elektronik, perlu dilakukan secara bertahap agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Perubahan ini tidak bisa drastis agar tidak kontraproduktif. Bismillah, kita lakukan secara konsisten, dari pusat hingga ke daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas kemudahan layanan pertanahan, terutama dengan adanya Sertipikat Elektronik dan akses digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sertipikat hilang atau rusak, cukup dicek lewat aplikasi dan bisa dimohonkan kembali. Ini sangat membantu,” singkatnya. (Den)






