JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia tidak bisa hanya ditangani oleh satu institusi. Diperlukan pendekatan kolaboratif yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara aktif dan inklusif.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menerima kunjungan jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah konkret untuk menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.
“Permasalahan pertanahan tidak bisa ditangani hanya oleh Kementerian ATR/BPN. Ini adalah persoalan multidimensi yang membutuhkan sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum,” ujar Ossy Dermawan dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Ia menyambut baik inisiatif Komnas HAM dalam mendorong penyusunan roadmap penyelesaian konflik agraria berbasis HAM. Menurutnya, dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai wacana atau perencanaan semata, tetapi harus dijalankan dalam bentuk aksi nyata di lapangan.
“Kami ingin roadmap ini benar-benar implementatif. Bukan sekadar di atas kertas, tapi diterjemahkan dalam kerja bersama yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Ossy.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menekankan bahwa konflik agraria di Indonesia kerap berkaitan erat dengan penetapan kawasan hutan, pengelolaan tata ruang, pelestarian lingkungan, hingga penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap penyelesaian harus mengedepankan pendekatan menyeluruh, terintegrasi, dan humanis.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, menyatakan bahwa penanganan konflik agraria tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, konflik pertanahan menyangkut hak hidup masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdampak langsung akibat sengketa berkepanjangan.
“Konflik agraria adalah persoalan kemanusiaan. Karena itu, penyelesaiannya harus menjunjung prinsip hak asasi manusia, dengan kepastian hukum dan keadilan sebagai pondasi utamanya,” ujar Anies.
Komnas HAM, kata Anies, berkomitmen untuk terus mendorong koordinasi lintas lembaga demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan menjamin hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM dan Kementerian ATR/BPN sepakat untuk memperkuat sinergi kelembagaan guna mencegah dan menangani konflik agraria secara sistematis. Peta jalan penyelesaian yang tengah disusun diharapkan mampu memetakan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak secara jelas, sehingga langkah-langkah ke depan bisa dilakukan secara terpadu.
Turut mendampingi Wamen Ossy dalam pertemuan itu, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari pihak Komnas HAM, hadir pula jajaran komisioner dan staf teknis yang membidangi isu-isu agraria dan penguasaan lahan, pungkasnya. (Den)






