Tok, DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/5/2024). Aksi yang dilakukan sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi pers itu untuk menyatakan sikap menolak pembahasan revisi UU Penyiaran karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik. (Didik Suhartono)
Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/5/2024). Aksi yang dilakukan sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi pers itu untuk menyatakan sikap menolak pembahasan revisi UU Penyiaran karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik. (Didik Suhartono)

JAKARTA — Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. “Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *