TKI Zaini Misrin Dieksekusi Mati Saudi, Indonesia Kecewa

Eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin mengagetkan Pemerintah Indonesia dan semua pihak. Diam, tanpa komunikasi apapun, hukuman dengan cara dipenggal pun terjadi pada Zaini.

TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini ditangkap pada 13 Juli 2004, dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Berkali-kali Zaini mengatakan, ia tidak melakukannya.

Bacaan Lainnya

Sesuai hukum yang ada di Saudi, Pemerintah Saudi tidak ada kewajiban untuk memberitahu negara asing yang bersangkutan jika ada warganya yang akan dieksekusi. Namun, menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, sebagai negara yang saling bersahabat seharusnya ada komunikasi kepada perwakilan RI di KBRI Riyadh maupun Konsulat Jenderal di Jeddah.

“Ada hubungan persahabatan yang baik, sudah sepantasnya Pemerintah Saudi memberikan notifikasi minimal kepada perwakilan RI di Arab Saudi,” kata Iqbal saat konferensi pers di Kemernterian Luar Negeri pada Senin, (19/3).

Selain kekecewan Pemerintah Indonesia karena tidak adanya notikasi, pemerintah juga kecewa karena saat ini peninjauan kembali kedua sedang berlangsung. Pada tanggal 6 Maret 2018, pengacara Zaini menyampaikan secara resmi permohonan PK untuk memanggil dan menyaksikan kesaksian penerjemah, yaitu Abl Aziz.

“Belum ada jawaban, dan masih dalam proses, eksekusi dilakukan, ini juga yang menjadi kekecewaan kami,” lanjut Iqbal.

Atas kejadian ini Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Desra Percaya, sudah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Muhammad Abdullah untuk menyampaikan keprihatinan dan nota protes.

(iml/trz/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *