BOGOR – Terkait program pemerintah untuk penyediaan sebanyak 1000 unit rumah bersubsidi yang diperuntukan bagi wartawan, Tim Perumahan PWI Pusat pun bergerak cepat alias Gercep meninjau lokasi perumahan.
Hal itu sebagai tindak- lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pihak BTN serta BP Tapera.
Tim tersebut telah melakukan peninjauan ke lokasi yang berada di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (7/4/2025) yang terdapat di dua titik, yaitu di Pesona Kahuripan 10 dan 11.
Adapun Tim PWI Pusat yang hadir yakni M. Sarwani, Sangky Wahyudin, Edi Kuswanto, dan Daryadi. Mereka juga didampingi oleh perwakilan BTN, diantaranya, Sekar Cita Utami dan Ismi Tri Dharmayanti (Business Development), Achmad Nadji (Sales Management).
Sedangkan Ketua Tim Perumahan PWI Pusat, Tundra Meliala, dalam kesempatan itu ia pun menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan PWI dan pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi wartawan.
“Ini langkah konkret. Pemerintah hadir untuk wartawan. Kami langsung turun ke lapangan memastikan kesiapan lokasi,” ujar Tundra, dalam rilis yang diterima Radar Sukabumi pada Jumat (18/4/2025).
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menambahkan, bahwa program rumah subsidi ini merupakan bukti nyata dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk wartawan.
Program ini akan disalurkan melalui skema Tapera dan KPR Sejahtera BTN. “Wartawan berada di garda depan menjaga demokrasi. Mereka berhak atas akses hunian yang layak dan terjangkau. Ini bentuk/ bukti nyata keberpihakan (dukungan – red) negara,” kata Hendry.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengikuti program ini, syarat yang harus dipenuhi antara lain belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan masuk kategori MBR.
Kemudian mengenai batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan di wilayah Jabodetabek, batas ini diperluas menjadi Rp8 juta (belum menikah) dan Rp13 juta (sudah menikah), sesuai kebijakan afirmatif untuk kepemilikan hunian vertikal, terang Hendry.
Hendry pun menegaskan, untuk verifikasi atau kelengkapan persyaratan akan dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar program rumah subsidi ini tepat sasaran dan berkelanjutan, tukasnya.
“Ini hasil kerja kolektif. Kita pastikan rumah subsidi ini benar-benar dinikmati oleh wartawan yang berhak,” pungkas Hendry. (Ron/ Ril)






