Terungkap Bupati Nganjuk Berlakukan Tarif Jabatan Mulai Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta

Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto (kedua dari kanan)/RMOL

Dalam perkara ini, Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Novi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dan enam orang lainnya.

Bacaan Lainnya

Enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HY) selaku Camat Berbek; Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret; Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan M. Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. (rmol/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *