Pada 24 Juli lalu, Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik pada sidang vonis.
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya. Ronald Tannur dalam reka adegan ulang bersama Polrestabes Surabaya terlihat melindas tubuh Dini di parkiran Lenmarc Surabaya.(*)






