“Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas manfaat dari penyelenggaraannya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyakit dalam hal ini Covid-19 dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan,” ucapnya.
Maman menyebut, ketika itu dijadikan acuan mutlak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka dapat dipastikan bahwasanya negara hadir dalam wujud kebijakan pemerintah pusat terhadap masyarakat.
Namun apabila itu tidak dipedomani betul oleh pemerintah pusat beserta jajarannya, maka masyarakat akan terus mengalami darurat kesehatan dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya.