Soal Jokowi Dikirim Satu Truk Jeruk, KPK Ingatkan Tolak Gratifikasi

pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak pemberian gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak. (Ridwan/Jawapos.com)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak pemberian gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak. Pernyataan ini disampaikan menanggapi penerimaan jeruk satu truk seberat tiga ton dari warga Karo, Sumatera Utara kepada Jokowi.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi. Bahkan jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (8/12).

Ipi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara demi menerima pelayanan dari pemerintah sebagai dukungan upaya pemberantasan korupsi.

“Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” tegas Ipi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mendapat satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara. Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin (6/12). Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *