Menurut Hanif, revitalisasi menyeluruh, termasuk perbaikan lanskap, pengembalian fungsi waduk, serta penambahan tandon dan reservoir berguna untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Awalnya, luas Danau Lido mencapai 35 hektare, namun saat ini menyusut menjadi sekitar 17 hektare akibat sedimentasi dan alih fungsi lahan. Pemerintah bertekad mengembalikan setidaknya 10 hektare area tersebut menjadi badan air guna meningkatkan daya tampung dan fungsi ekologis danau.
Sebagai bagian dari pengawasan lingkungan, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air.
“Jika ada bangunan yang berada di badan danau, harus dibongkar. Ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kelestarian lingkungan,” kata Menteri Hanif.(*)




