Hal ini terkait dengan beberapa peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Sebagai pimpinan di Komisi VIII DPR RI, kita kerap melakukan upaya-upaya untuk perbaikan pelayanan Ibadah Haji dan Umroh,” tambah Ace Hasan.
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati adanya perubahan biaya haji di tahun 2022 bersama dengan Komisi VIII DPR RI, pada hari rabu (13/4/2022) dini hari.
Yaqut juga menjelaskan bahwa tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak akan dibebankan kepada jamaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account. (yul)