Siap-siap tunjangan Uang Makan PNS 2024 Dihapus, Jika 5 Syarat Ini…

Ilustrasi: Jumlah kuota CPNS dan PPPK di 16 daerah di Jawa Barat (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)
Ilustrasi: Jumlah kuota CPNS dan PPPK di 16 daerah di Jawa Barat (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)

JAKARTA Tunjangan uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN terancam dihapus jika sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan tidak terpenuhi. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani membuat keputusan yang pastinya akan menarik perhatian para PNS di seluruh Indonesia.

Sri Mulyani memastikan bahwa uang makan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV dapat dihentikan pembayarannya jika tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Menkeu menekankan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan tunjangan ini, terutama jika mereka melakukan tindakan yang mengakibatkan tunjangan tidak cair.

Tunjangan uang makan diharapkan menjadi tambahan pendapatan bagi PNS selain gaji pokok pada bulan Juli ini. Pencairan tunjangan uang makan akan bersamaan dengan pencairan gaji pokok PNS pada bulan Juli.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dana untuk tunjangan uang makan ini bersumber dari APBN dan APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah. Sekadar diketahui, besaran tunjangan uang makan PNS berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.

Berikut rincian nominal tunjangan uang makan PNS sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023:

Golongan I

  • Rp35.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp770.000.

Golongan II

  • Rp35.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp770.000.

Golongan III

  • Rp 37.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp 814.000.

Golongan IV

  • Rp41.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp902.000.

Lalu, apa syarat yang harus dipatuhi PNS agar tunjangan ini tetap berlanjut?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *