Seorang Anak Jadi Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya

Seorang ibu rumah tangga di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, bernama NS (32) tega menganiaya anak kandungnya sendiri MR (7).

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu, diduga dianiaya NS dengan cara disetrika di hampir seluruh tubuhnya hingga mengalami luka bakar cukup serius.

Bacaan Lainnya

Aksi sadis pelaku terkuak saat korban enggan mengikuti upacara bendera di sekolah pada Senin (19/2/2018). Korban mengaku sedang sakit sehingga tak bisa mengkuti upacara.

Karena penasaran, para guru kemudian memeriksa kondisi korban. Sontak guru-guru itu kaget setelah melihat luka bakar di sekujur tubuh korban. Saat ditanya, korban mengaku disetrika ibu kandungnya sendiri.

Pihak guru pun menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kemudian dilakukan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan langsung dari guru korban terkait penganiayaan tersebut pada Selasa (20/2/2018) siang.

“Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet,” kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa.

Terkait motif pelaku melakukan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi setelah ditangkap.

“Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan,” ucap Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindakan Kekerasan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan saat ini masih ditahan di ruangan Unit PPA Polres Garut.
(ysp/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *