Selain itu, imbuh Satyo, dalam demokrasi juga ada keteraturan dan tidak mentolerir penyimpangan konstitusi. Sehingga, pernyataan Presiden harus diluruskan bahwa penambahan masa jabatan Presiden adalah penyimpangan demokrasi.
“Wacana yang disampaikan para menteri dan pimpinan parpol bahkan salah satunya Wakil Ketua MPR sangat tidak dibenarkan, mestinya mereka diperiksa oleh Kejaksaan Agung karena membahayakan stabilitas negara dan berupaya ‘menghasut’ Presiden agar melanggar UU,” pungkas Satyo.






