Menurut Mathius, kelakuan istri korban dianggap janggal karena langsung pulang ke Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan setelah suaminya dibunuh. Karena itu anggota Polresta Jayapura Kota dibackup personel Polda Papua menjemput Virgita ke Kabupaten Enrekang pada Sabtu (3/7).
“Istri korban kita jemput untuk ambil keterangan berkaitan dengan meninggalnya suaminya. Karena kelihatan janggal, bukannya berduka malah pulang ke Enrekang,” ungkap Kapolda.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramadhani menyampaikan pihaknya sudah menangkap M dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “M statusnya tersangka dengan pasal yang disangkakan 340 KUHP dimana ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Faisal Ramadhani, Minggu (4/7).
Mengenai motif tersangka menghabisi korban, Faisal Ramadhani menyebutkan tersangka berselingkuh dengan istri korban, Virgita Legina.
Faisal Ramadhani mengaku pihaknya masih mendalami motif cinta segitiga dalam kasus perampokan dan pemebunuhan Nasruddin.
“Untuk detailnya sedang kami kembangkan,” kata Faisal Ramdhani seraya menambahkan tersangka M sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.
Sumber : Pojoksatu






