Ia menambahkan, aparat keamanan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun dengan catatan harus tertib dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kalau demonstrasi dilakukan damai dan tertib, itu hak masyarakat dan wajib kami amankan. Tapi kalau sudah mengarah ke perusakan dan pembakaran, itu masuk ranah pidana,” ujarnya.
Kapolri juga menekankan bahwa langkah aparat akan dilakukan secara terukur agar masyarakat bisa kembali merasa aman tanpa khawatir berlebihan. “Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat luas. Semua tindakan kami lakukan demi memastikan situasi kembali kondusif,” kata Kapolri.(*)






