Polisi akhirnya menetapkan Nakhoda KM Sinar Bangun sebagai tersangka. Adalah Poltak Saritua Sagala. Kini, yang bersangkutan sudah diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Iya benar, sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan sedang disidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangannya, Sabtu (23/6).
Dalam proses penyidikan, Polda Sumut melibatkan personel gabungan. Yakni dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut. “Untuk dua Anak Buah Kapal (ABK) masih kami periksa,” katanya.

Dua ABK yang dimaksud adalah Reider Manalu dan Jenapia Aritonang. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/6) lalu. Sedangkan untuk keberadaan satu ABK lain atas nama Jaya Sidahuruk menjadi korban.
Tatan menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 302 dan 303 juncto pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Hingga kini pencarian korban masih dilakukan Tim SAR Gabungan. Berbagai macam alat canggih milik Basarnas sudah diturunkan. Bahkan sebuah helikopter ikut dikerahkan untuk membantu pencarian.
Tercatat baru 21 korban yang berhasil dievakuasi. Tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Hingga pencarian hari ke enam, petugas belum mendapati korban baru. Setiap kapal yang kembali ke pelabuhan hanya datang dengan hasil nihil.
(pra/JPC)