Razia Kos-kosan, Mahasiswi Sembunyi di Lemari Tanpa Busana

Dua pasangan mesum mahasiswa terjaring razia di kamar kos Gang Abdul Samad, Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak. Petugas terpaksa mendobrak pintu kamar. Hasilnya, seorang mahasiswi kedapatan bersembunyi di dalam lemari tanpa sehelai benang pun. Mereka diduga usai melakukan hubungan suami istri.

Razia rutin petugas gabungan Satpol PP Kota Pontianak, Polri, dan TNI, dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin. Sebelum operasi penertiban, terlebih dahulu petugas melakasanakan Apel Pengamanan Petugas (APP) di Mako Satpol PP, pukul 05.00, Kamis (19/4).

Bacaan Lainnya

Setelah dapat informasi dari Intel Satpol PP tentang adanya rumah kos bebas yang dihuni pasangan bukan suami istri, petugas gabungan cepat bergerak ke lokasi. Dengan sabar mereka mengetuk satu per satu pintu kamar kos. “Tok tok tok. Permisi, selamat pagi,” kata salah satu petugas sambil mengetuk pintu kamar kos di Gang Abdul Samad tersebut.

Namun, penghuni kamar yang diketuk itu tidak juga membukakan pintu. Penghuni kamar malah berteriak. “Woi, ada apa?” teriak penghuni salah satu kamar.

Karena pintu tak dibuka, petugas mencurigai terjadi sesuatu dalam kamar itu. Lantas, petugas mengintip dari celah ventilasi. Yang terlihat, ada laki-laki dan perempuan yang nyaris tanpa busana. Petugas menduga mereka usai melakukan hubungan suami istri.

Meski diketuk berkali-kali, penghuni kos tetap saja tidak membukakan pintu. Dengan terpaksa, petugas mendobrak pintu itu. Awalnya, petugas mendapati seorang lelaki dalam kamar. Saat diperiksa identitasnya, lelaki yang enggan membukakan pintu itu berinisial MJ, asal dari Desa Amboyo Utara, Kabupaten Landak.

Rupanya, sikap yang tidak kooperatif MJ bukan tanpa alasan. MJ sedang menyiapkan strategi untuk mengelabuhi petugas agar tidak terjaring dengan menyembunyikan pacarnya, berinisial AL dalam lemari. Saat pintu didobrak, MJ merasa aman karena sang pacar sudah disembunyikan.

Karena tadinya petugas sempat mengintip dan melihat ada seorang perempuan dalam kamar itu, MJ diminta untuk berkata jujur. MJ mengira petugas tidak akan membuka lemari yang sudah ditutupnya dengan rapi itu. Sayang, harapan MJ dan kenyataannya berbeda.

Petugas lalu membuka lemari pakaian itu. Di dalamnya benar terdapat AL, warga Mandor, Kabupaten Landak yang tanpa mengenakan celana sehelai pun. “Saya masuk lemari karena takut. Tadi diarahkan sama cowok saya,” ungkap AL kepada petugas.

AL kemudian diperintahkan untuk mengenakan pakaian lengkap. Pasangan ini langsung digiring ke mobil Satpol PP. “Saya masih kuliah semester empat dan cowok saya semester empat juga,” kata AL kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) sembari berjalan menuju mobil Satpol PP.

Tak berhenti di situ, petugas juga berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri lainnya di salah satu kamar kos Puri, Jalan Reformasi. Keduanya adalah TK dan RA, warga Kabupaten Sambas. Kedua pasangan itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Sepanjang perjalanan menuju Mako Satpol PP, AL terus menangis. “Razia ini kita berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri, tapi berada dalam kamar kos,” ucap Nazaruddin, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak.

Sementara itu, persidangan Tipiring kedua pasangan ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pontianak. Dipimpin oleh Hakim Ria Novita. Persidangan dimulai dengan memanggil bergantian pasangan yang terjaring razia. Hakim Ria kemudian bertanya mengenai status mereka.

MJ dan AL menjawab berstatus sebagai mahasiswa yang berasal dari dua kampus yang ada di Pontianak, dan pasangan lainnya sebagai pekerja. Usai menanyakan identitas, Hakim Ria mengonfirmasi kebenaran, apakah mereka melakukan tindakan yang tidak pantas tersebut. Di antara pasangan ini, ada yang membantah.

“Sekalipun saudara mengaku tidak melakukan tindakan asusila, berduaan di kamar lewat pukul 22.00 WIB merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur dalam Perda,” tutur Hakim Ria saat persidangan.

Hakim Ria pun menasehati mereka untuk tidak mengulangi lagi. “Semua sadar bahwa yang dilakukan salah,” tanyanya kepada para pasangan. Karena semua sadar dan mengaku kesalahannya, maka perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan dan akan ada sanksi meskipun ringan.

Hakim Ria kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp 250 ribu per orang. Jika tidak mampu membayar, terdakwa bisa menggantinya dengan kurungan 7 hari. Semua yang terjaring menyanggupi membayar denda tersebut.

(yuz/jpg/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *