“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” sambungnya.
Sedangkan Sutikno selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU menjelaskan jika izin dibekukan, maka PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru,” tambahnya.
Sutikno menjelaskan bahwa izin operasional PPIU akan dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir.(*)






