Sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari.
Waktu itu tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. “Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” tutupnya.






