Polrestabes Makassar Ringkus Pelaku Pencurian Perangkat di Data Center XL Axiata

ILUSTRASI: Seorang teknisi secara teliti memperbaiki jaringan XL Axiata di sebuah menara, belum lama ini. (XL AXIATA UNTUK RADARSUKABUMI)
ILUSTRASI: Seorang teknisi secara teliti memperbaiki jaringan XL Axiata di sebuah menara, belum lama ini. (XL AXIATA UNTUK RADARSUKABUMI)

MAKASSAR – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengapresiasi keberhasilan Polrestabes Makassar menangkap para terduga pelaku pencurian perangkat di data center milik XL Axiata di Makassar. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 2 April 2024, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga mencuri perangkat serta tiga orang yang diduga sebagai penadah.

Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat QSFP (Quad Small Form Factor Pluggable) sebanyak 36 Unit, dan total ada lima orang tersangka dalam kasus ini. XL Axiata serius dan tegas memerangi aksi pencurian perangkat telekomunikasi yang bisa mengganggu layanan kepada pelanggan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, setelah menerima laporan resmi terkait kasus pencurian perangkat telekomunikasi milik XL Axiata pada pertengahan Maret lalu, pihaknya langsung membentuk tim khusus dan melakukan olah TKP di Data Center XL Axiata yang beralamat di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kota Makasar.

“Dilanjutkan proses pencarian dan pengejaran terhadap pihak yang diduga pelaku dan sampai akhirnya anggota kami dapat menangkap para pelaku pada awal April 2024,” ungkap Kompol Devi Sujana melalui keterangan resminya kepada Radar Sukabumi, Senin (13/5).

Usai dilakukan penangkapan, anggotanya tengah melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Saat ini, dua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.

Pada kasus yang terjadi di Makassar tersebut, para pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan mitra yang sedang mengerjakan proyek di Data Center XL Axiata KIMA Makassar, pelaku menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sehingga dengan mudah dapat melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan petugas keamanan.

Para pelaku melakukan aksi pencurian perangkat telekomunikasi XL Axiata dalam rentang waktu 15 – 17 Maret dan terakhir pada 1 April 2024.

Sementara itu, Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza mengatakan, atas nama manajemen PT XL Axiata Tbk menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polrestabes Makassar akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas pencurian perangkat telekomunikasi XL Axiata di Makassar.

“Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu operasional kami dalam menyelenggarakan layanan data center Makassar,” ujar Reza.

Reza menegaskan, XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk memastikan kualitas layanan, kemudahan dan pengalaman pelanggan #JadiLebihBaik terus terjaga dari berbagai gangguan yang disebabkan oleh aksi pencurian. Aksi para pelaku ini jelas merugikan baik bagi XL Axiata dan juga tentunya bagi pelanggan, karena perangkat yang dicuri merupakan salah satu perangkat yang memiliki peranan penting dalam mengatur traffik data internet pelanggan.

“Untuk itulah XL Axiata dengan serius terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya. (*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *