Polisi Tabrak Pengendara Motor, Malah Karyawan BUMN Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

JAKARTA — Gelar perkara kasus kecelakaan yang melibatkan anggota Polri bernama Aiptu Imam Chambali di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12), rampung. Diketahui, kecelakaan maut itu menewaskan seorang pengendara motor bernama Pinkan Lumintang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH (25) sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan yang kemudian disimpulkan hasil gelar perkara kami, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini,” ungkap Sambodo kepada wartawan, Sabtu (26/12).

Kombes Sambodo menerangkan, penetapan H yang juga seorang karyawan bank BUMN itu sebagai tersangka, didukung sejumlah bukti yakni rekaman closed circuit television (CCTV), dan keterangan dua saksi mata. Sebelum terjadi kecelakaan maut yang melibatkan beberapa pemotor itu, kata dia, sempat terjadi insiden penyerempetan antara mobil Hyundai yang dikemudikan HRH dengan Innova yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.

“Didukung berbagai alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, ada dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam yang dikemudikan H menyalip dari sebelah kiri,” terang Sambodo.

“Kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova sehingga mobil Innova kehilangan kendali sehingga menyebrang jalur dan menabrak sepeda motor yang berlawanan arah,” lanjutnya.

Bukti lainnya, kata Sambodo, diperkuat dengan analisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan bagaimana insiden itu dari awal serempetan hingga terjadi tabrakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *