Diketahui, delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor.
Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan pemengaruh lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.






