Polda Panggil Ahli Bahasa di Kasus Presiden PKS

JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih berlanjut di Polda Metro Jaya. Setelah merampungkan pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor, pemriksaan dilanjutkan ke saksi ahli.

Salah satunya adalah ahli bahasa yang keterangannya akan menentukan status Sohibul, apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak pascakasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Kami mencoba mendalami, terutama dari ahli bahasa, adakah kalimat yang disampaikan itu merupakan bagian dari sati penistaan (pencemaran nama baik) atau tidak,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, kemarin (31/7).

Lanjut Adi menyampaikan, dalam pengusutan pihaknya masih menelusuri unsur tindak pidana berkaitan dengan laporan yang dibuat Fahri Hamzah. Selain itu, penyidik juga sudah kembali memeriksa Fahri Hamzah sebagai pelapor setelah kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

Diketahui bahwa Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3). Laporan dibuat Fahri karena Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6).

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(cuy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *