Ia pun mengaku belum bisa menjelaskan secara detail saat ini lantaran masih dalam proses penyidikan. Meski demikian, ia memastikan kasus ini akan diusut secara profesional.
“Kami pastikan proses penyidikan dlm rangka penegakan hukum yg akan dilakukan tim Penyidik Subdit Tipidkor ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri presisi,” kata dia.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(*)






