Menurutnya, naiknya nilai plafon batas atas proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan besar, dapat membantu upaya pemerintah memperkecil kesenjangan perekonomian antar daerah. Sebab, rata-rata perusahaan konstruksi kecil dan menengah berbasis di daerah.
Sekadar informasi, selama ini pemerintah melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/ PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi telah mengatur bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 2,5-50 miliar, hanya diperbolehkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
Atas dorongan Gapensi, pemerintah kemudian membuka lebar kesempatan swasta kecil dan menengah menggarap proyek di bawah Rp100 miliar.
“Untuk memperkecil kesenjangan pasar tersebut, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan. Selain membatasi nilai proyek bagi usaha besar dan BUMN,” sebut Hartawi.
Dia menambahkan, penerapan aturan menteri tentang pelarangan pelaksanaan proyek di bawah Rp50 miliar oleh BUMN dan perusahaan besar sukses mendorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal. Alhasil sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lebih besar untuk menggarap proyek-proyek menengah bahkan besar.(rmol)



