JAWA BARATNASIONAL

Penista Agama M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Penista Agama M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa M Kace
Terdakwa M Kace kasus penistaan agama menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). (ANTARA/Adeng Bustomi)

Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Bank bjb Tandamata

Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan,” katanya.