JAKARTA – Sidang gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers (DP) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Dan, OC Kaligis dan tim selaku kuasa hukum PWI Pusat.
Bahkan pengacara senior ini (OC Kaligis) secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers.
Ia menyebut kasus ini menarik secara hukum dan menilai Dewan Pers telah bertindak di luar kewenangannya. “Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers?,” kata OC Kaligis.
“Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” ucapnya menambahkan saat ditemui menjelang sidang gugatan PWI Pusat di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (14/5/2025).
OC Kaligis pun menegaskan, bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui hasil Kongres PWI di Kota Bandung pada Oktober 2023, lalu.
“Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” tegas OC Kaligis.
Menurut dia, Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Bahkan tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Faisal.
Diinformasikan, bahwa sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela. (Ron/Ril)






