Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2022, baik untuk pelamar perioritas 1, 2, 3 maupun pelamar umum:
1. Warga negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Itulah dokumen dan syarat pendaftaran PPPK 2022 yang harus disiapkan oleh pelamar. (rifky/pojoksatu)






