Pelajar Bunuh Begal Divonis Satu Tahun, Mulai Jalani Masa Hukuman

ALANI MASA HUKUMAN: ZA, 18, saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Ia divonis bersalah dengan menyantri di di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam Wajak selama satu tahun. (Dok.Radar Malang)

RADARSUKABUMI.com – Usai divonis 1 tahun nyantri di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, ZA, 17, mulai Jumat (31/1), pelajar yang membela diri dengan menghabisi pembegal, mulai menjalani ”hukuman”.

Didampingi sang ayah, Sudarto, dan kakaknya, pemuda asal Gondanglegi itu dikawal tim kuasa hukum menuju LKSA Darul Aitam.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diberitakan, pada 8 September 2019, ZA ditangkap polisi karena menyerang begal yang ingin merampas sepeda motor dan handphonoe miliknya.

Begal itu juga diketahui ingin menodai VA, teman perempuannya. Kasus hukum penanganan ZA ini menjadi perhatian publik. Siswa kelas III SMAN 1 Gondanglegi yang menyiapkan ujian nasional (UN) itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kepanjen dengan tuntutan satu tahun menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak.

Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat menuturkan, dengan dititipkannya ZA ke lembaga tersebut seluruh rangkaian proses hukum yang selama ini ramai telah mencapai klimaksnya.

”Selanjutnya ZA akan fokus pada pendidikannya. Karena sebentar lagi yang bersangkutan akan melaksanakan ujian akhir sekolah,” kata Bakti usai mengantar ZA ke Pesantren Darul Aitam di Wajak seperti dikutip Radar Malang, Sabtu (1/2).

Selain pendampingan dari aspek pendidikan, Bakti menuturkan, ZA juga akan mendapat pendampingan secara psikologis dan keagamaan.

”ZA juga akan terus dimonitor oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), dalam kurun waktu satu bulan ke depan ZA juga akan menjalani pendampingan mental dan psikologis,” tambah Bakti.

Sebagai kuasa hukum, lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) itu mengatakan, hukuman pembinaan terhadap ZA merupakan upaya win-win solution bagi ZA maupun keluarga begal yang terbunuh. Di LKSA Darul Aitam, nantinya ZA diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan pondok pesantren.

”Kegiatannya mulai dari belajar dan beribadah, sejak dini hari sampai pukul 22.00 kalau seperti yang disampaikan KH Mustafiq Abdurrohman sebagai pengasuh pondok pesantren tadi,” terang Bakti.

Seiring dengan dijalankannya hukuman sosial olehnya, Bakti mewakili keluarga besar ZA berharap agar ke depan seluruh polemik publik dalam kasus ZA bisa disikapi secara bijaksana, baik oleh pemegang kebijakan maupun masyarakat.

”Harapan kami, kasus hukum ZA sudah selesai. Seluruh rangkaian prosedur hukum telah dijalankan dan putusan juga telah dilaksanakannya supaya menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata dia.

”Dan pesan dari pihak keluarga, seluruh isu di luar konteks hukum yang beredar, termasuk soal privasi dan opini publik yang berkembang, juga telah menjadi hukuman sosial tersendiri, keluarga berharap ini disudahi,” ujar Bakti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *