NASIONAL

Ormas Keagamaan Diberi Izin Jokowi Kelola Tambang, Menteri LHK : Daripada Tiap Hari Proposal

×

Ormas Keagamaan Diberi Izin Jokowi Kelola Tambang, Menteri LHK : Daripada Tiap Hari Proposal

Sebarkan artikel ini
Menteri LHK Siti Nurbaya bicara pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.-ist-
Menteri LHK Siti Nurbaya bicara pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.-ist-

Kemudian pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Bank bjb Tandamata

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. “Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” bunyi Pasal 83 ayat (5).

Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).(*)