NASIONAL

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

×

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Sebarkan artikel ini
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A. Fakrulloh. (Kementerian Dalam Negeri/Antara)

”Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” terang Zudan.

Bank bjb Tandamata

Selain itu, dia menambahkan, pedoman tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ucap Zudan.(*)