Selain itu, juga ada beberapa keterbatasan dengan penanganan kasus kekerasan seksual dengan KUHP. Salah satunya adalah tidak bisa memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur oleh peraturan lainnya dan jenis-jenis kekerasan itu tidak mengenali kekerasan yang berbasis online atau kekerasan yang berbasis verbal, hanya bentuk perkosaan dan pencabulan.
“Padahal sivitas akademika dan tenaga pendidikan ini rentang usianya itu semuanya aktif pengguna digital, dan trauma yang dihadapi dengan kekerasan seksual secara digital itu bahkan sama dampaknya secara psikologis, bahkan karena ditonton semua orang dan semua teman-teman dan keluarga itu bisa lebih parah lagi trauma psikologis bagi korban,” terangnya.
“Jadi ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang verbal non fisik dan secara digital itu juga harus ditangani segera,” pungkas Nadiem.






