Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara

Mulai 1 Juni 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di luar negeri, khsusnya di negara-negara Asia Tenggara.
Mulai 1 Juni 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di luar negeri, khsusnya di negara-negara Asia Tenggara.

JAKARTA — Mulai 1 Juni 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di luar negeri, khsusnya di negara-negara Asia Tenggara.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia sudah berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Yusri Yunus mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Yunus menjelaskan, penerapan SIM Indonesia yang dapat berlaku di negara asing itu usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM. Hal itu, sambungnya, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yunus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *