NASIONAL

Menko PMK : Penyandang Disabilitas Berhak kerja di Instansi pemerintah

×

Menko PMK : Penyandang Disabilitas Berhak kerja di Instansi pemerintah

Sebarkan artikel ini
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menghadiri Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menghadiri Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Kemenko PMK)

Ia mengatakan semua jenis penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, harus diperlakukan setara.

Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD.(*)