NASIONAL

Mendekam di Tahanan, Doni Salmanan Bilang Kangen Istri

×

Mendekam di Tahanan, Doni Salmanan Bilang Kangen Istri

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Quotex Doni Salmanan. (Istimewa)

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Bank bjb Tandamata

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)