Selain itu, Mendagri meminta gubernur dan wali kota menghitung potensi penghematan anggaran dari penerapan WFH. Dana hasil efisiensi tersebut dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya, sedangkan gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. “Ketentuan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutur Tito.(*)






